Sabtu, 2 November 2024

Genmuda – Maraknya postingan yang mengandung unsur kebencian dan bikin suudzon buat banyak orang, bikin Majelis Ulana Indonesia ‘gerah’ dan akhirnya mengeluarkan fatwa tentang penyebaran informasi di media sosial.

Sebelumnya, wakil ketua MUI Zainud Tauhid Sa’adi menegaskan bahwa bermuamalah di media sosial harus dilandasi sama nilai etika, akhlak mulia, norma sosial dan juga agama. Tujuannya, supaya konflik yang terjadi karena media sosial itu gak terjadi lagi di waktu yang akan datang.

“Sehingga tidak menimbulkan ketersinggungan pihak lain yang dapat memicu konflik dan disintegrasi sosial,” ujar Zainud.

Oleh karena itu, di hari Senin (5/6), Sekretaris MUI Asrorun Ni’am Sholeh ngebacain fatwa haram di media sosial. Pembacaan ini termasuk dalam acara diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat.

Acara tersebut juga dihadiri sama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Ma’ruf Amin dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.

“Berangkat dari keprihatinan kami majelis ulama terhadap perkembangan konten media sosial yang tidak hanya positif, namun juga negatif,” kata Kyai Ma’ruf.

Terus, konten apa aja yang akhirnya diharamkan?

via: tumblr

Lumayan banyak poin yang disampaikan di dalam fatwa MUI nomor 24 tahun 2017 tentang ‘hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial’. Coba catet nih beberapa hal yang dianggap haram buat kamu lakukan di media sosial:

  1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
  2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
  3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
  4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
  5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
  6. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
  7. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak.
  8. Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok.
  9. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.
  10. Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat.
  11. Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

Apa ganjaran yang didapet setelah melanggar fatwa tersebut?

Sama halnya kayak kamu berbuat suatu dosa (yang kecil maupun besar), setelah melanggar fatwa ini, MUI menyarankan kamu buat bertaubat dan mohon ampun sama Allah dengan beristighfar.

Setelah istighfar, kamu harus minta maaf sama orang yang udah dirugikan sama tindakan kamu itu, dan mesti janji buat gak mengulangi kesalahan yang sama.

Dukungan dari pihak lain

via: Okezone
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Ma’ruf Amin dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara (Sumber: Okezone)

Gak cuma MUI aja yang mengajak masyarakat buat memerangi penyebaran konten negatif di media sosial, tapi juga ada pihak lain yang mendukung, contohnya Kominfo. Dilansir dari Republika, pihak kominfo udah diajak diskusi soal fatwa ini.

“Kita akan bantu sosialisasi. Tadi malam kita sudah siapkan info grafisnya. Isinya menyebutkan apa yang boleh dilakukan dengan medsos, dan apa yang tidak,” kata Menkominfo Rudiantara di Istana Negara, Selasa (6/6).

Setelah fatwa ini dikeluarin, gimana nih tanggapan kamu Kawan Muda? (sds)

Comments

comments

Fiany Intan Vandini
The youngest reporter on the 2nd floor of Gen Muda Office.