Sabtu, 2 November 2024

Genmuda – Pernah dapet SMS bossy yang suruh tiap pelanggan kartu seluler daftar ulang nomornya pake NIK dan nomor KK? Prosesnya dimulai 31 Oktober mendatang dan berakhir 28 Februari, dengan ancaman pemblokiran bagi yang melanggar.

Sejak peraturan itu disebar ke berbagai nomor pelanggan seluler awal Oktober, sejak itu pula peraturannya dikritik habis-habisan. Di antara sekian banyak protes soal administrasi pemerintah yang makin ribet dan soal harga pulsa, masalah pentingnya adalah terkait pelanggaran privasi.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) berpendapat pemerintah belum menyediakan aturan kuat soal perlindungan data pribadi. Jadi, data penting itu bisa aja dimanfaatin pihak swasta untuk lebih melacak para pelanggan. (Pernah dapet SMS promo dari toko tertentu saat berada dekat toko itu misalnya.)

Yah, terlepas dari kritikan itu, peraturan dibuat supaya tertib dan teratur. Kamu perlu mengenalnya biar gak dikibulin pihak-pihak yang gak bertanggung jawab. Supaya lebih paham, liat di bawah ini, ya.

1. Validasi data hingga Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

via istimewa
(Sumber: Istimewa)

Bertahun-tahun lalu, data registrasi kartu seluler dipake hanya buat kebutuhan Kemenkominfo. Kini, peraturannya juga menggaet Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Disdukcapil) yang bertugas memvalidasi nomor NIK (alias nomor KTP) dan nomor KK.

2. Registrasi lewat penyedia layanan

Pelanggan kartu baru harus ngirim SMS ke 4444, dengan format NIK#No.KK# (misalnya xxx343434#xx343843847#).

Sementara itu pelanggan kartu lama harus nulis kode registrasi ULANG#NIK#Nomor KK# (misalnya, ULANG#xxx343434#xx343843847#), juga ke nomor 4444.

Prosesnya juga bisa dilakukan dengan menelepon operator penyedia layanan.

Inget, ya. Data yang dibutuhin cuma nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Gak perlu pake nama ibu kandung.

3. Ada kemungkinan gagal registrasi

©Genmuda.com/2017 TIM
Data di KTP berbeda dari data yang terdaftar di pusat data pemerintah. ©Genmuda.com/2017 TIM

Peraturan pemerintah gak menulis terang-terangan bahwa proses registrasi ala baru ini bakalan gagal. Tapi, ada kemungkinan seperti itu. Pertama, karena beberapa data penduduk yang tercantum di Dirjen Dukcapil beda dari yang tertera di KTP.

Gak percaya? Waktu Genmuda.com mampir ke kantor kelurahan Tangerang Selatan, Senin pagi (30/10), masih banyak loh warga yang ngeluh ketidaksamaan data antara yang tertera di KTP, di Dinas Dukcapil, dan di pemerintah pusat.

4. Harus terdaftar, meski registrasi gagal

via tenor.com

Apabila proses verifikasi data gagal, maka pelanggan bisa menunda pendaftaran hingga batas yang ditentuin. Bisa juga aktivasi dengan mengisi formulir pendataan dari gerai, lalu meregistrasi ulang sesuai proses yang ditentuin kemudian.

5. Satu nomor penduduk maksimal 3 nomor

Yup. Inilah poin peraturan paling menyebalkan. Satu penduduk cuma dibolehin punya maksimal tiga nomor, baik itu prabayar, pascabayar, nomor internet, atau kombinasi semua jenis kartu telekomunikasi dari semua operator. Berarti, nomor modem kamu juga masuk dalam hitungan.

6. Kalo mau lebih dari 3 nomor, harus daftar di gerai operator

via Istimewa
Berbondong-bondong orang dateng ke gerai operator seluler. (Sumber: Istimewa)

Tapi, pemerintah gak melarang warganya punya lebih dari tiga nomor. Pendaftaran nomor keempat, kelima, dan keenam cuma bisa dilakuin di gerai resmi masing-masing operator. Dengan kata lain, daftarnya bareng orang-orang yang gagal memverifikasi data lewat SMS.

7. Tujuannya supaya menjaga keamanan bertransaksi

Kebalikan dari kritik Elsam, pemerintah ngeluarin peraturan ini dengan maksud ciptain ekosistem transaksi digital yang aman. Harapannya, penipuan yang terjadi lewat jasa selular (macam tipu-tipu telepon hipnotis atau sms mama minta pulsa) bisa ditindak lebih cepat.

8. Bagi yang belum punya KTP

via: Google
Karena cewek ini istimewa di hati, sumbernya juga Istimewa (Sumber: Istimewa)

Anak SMP dan SMA yang belum punya KTP gak perlu panik. Sejak kamu lahir dan didaftarin orangtua sebagai warga negara yang berdomisili di Indonesia, kamu udah punya NIK, kok. Coba aja liat nomor sakti itu di Kartu Keluarga (KK). Tanyain ke bokap atau nyokap, gih!

Peraturan lebih jelasnya bisa kamu cek di situs kominfo.go.id.

via istimewa
(Sumber: Istimewa)

(sds)

Comments

comments

Charisma Rahmat Pamungkas
Penulis ala-ala, jurnalis muda, sekaligus content writer yang mengubah segelas susu cokelat hangat menjadi artikel.