Sabtu, 2 November 2024

Genmuda – Dalam rangka meningkatkan kualitias penyelenggaraan pemerintahan, KLHK ngadain “Diskusi Implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”, di Jakarta, Kamis (28/12). Diskusi tersebut juga dihadiri oleh narasumber Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, selaku Tim Penyusun UU Administrasi Pemerintahan, dan Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Katholik Parahyangan.

Menteri LHK, Siti Nurbaya, berharap KLHK menjadi terdepan dalam ketaatan menjalankan peraturan perundangan. “Kita harus menjadi terdepan dalam menjalankan peraturan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, karena kita bukan hanya bekerja untuk masyarakat, tetapi juga untuk alam dan dunia”, ungkap Ibu Siti, lewat video yang ditayangkan pada kegiatan tersebut.

Perlu Kawan Muda tau nih, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UUAP) menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) sekaligus jadi upaya untuk mencegah praktik KKN dan menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien. Konsep pokok dalam UU ini mengatur kewenangan, tindakan dan keputusan badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang.

Apa akibatnya kalo gak mengacu pada UUAP?

via: Pop Sugar

Dalam rilis yang diterima oleh Genmuda.com, (29/12) Menteri LHK mengatakan bahwa diskusi tentang UUAP sangat penting karena beberapa waktu lalu KLHK mengalami secara langsung implikasi dari UU ini yang mestinya gak perlu terjadi. Dimana salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri menggugat Menteri LHK di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait penerbitan keputusan Menteri LHK dengan kajian hukum fiktif positif, yang akhirnya dapat dimenangkan oleh KLHK.

Esensi fiktif positif sesuai Pasal 53 ayat (3) UUAP, menyebutkan seorang pejabat publik atau pejabat pemerintahan memiliki batas waktu tertentu untuk menetapkan suatu keputusan atau melakukan suatu tindakan. Batas waktunya disesuaikan dengan perundang-undangan. Kalo dalam batas waktu tertentu si pejabat gak menetapkan keputusan atau gak melakukan suatu tindakan atas permohonan yang diajukan sesuai prosedur, otomatis permohonan itu dianggap dikabulkan secara hukum.

“Ke depan kita harus memperkuat SOP dari setiap bisnis birokrasi yang intinya writing dan filing, dan lebih berhati-hati dan waspada dengan cara memahami peraturan dengan sebaik-baiknya”, pesan Siti Nurbaya.

Sementara itu, Pak Zuldan menjelaskan bahwa UUAP merupakan regulasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan memberikan perlindungan kepada penyelenggaraan pemerintahan yang jujur dan baik.

“Implementasi UUAP akan sangat menentukan masa depan pemerintahan nasional Indonesia”, ucapnya.

Ditambahkan oleh Pak Asep Warlan, tujuan UUAP adalah memberikan pelindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan. “Dalam UU ini sebuah tindakan akan dianggap benar jika kewenangan benar, substansi benar dan prosedurnya benar”.

Comments

comments