Peraturan Penting yang Harus Diperhatiin Sebelum Modifikasi Motor Kamu
Genmuda – Hobi modifikasi kendaraan bermotor yang seharusnya muasin batin justru bikin sakit hati kalo engga paham peraturan soal kendaraan dan lalu-lintas. Kendaraan modifnya sewaktu-waktu bisa ditilang pasal berlapis, bikin dendanya makin gede.
Idealnya, kendaraan bermotor cuma boleh dimodifikasi di bengkel umum yang ditunjuk pemerintah. Peraturannya ada kok di pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012.
Udah gitu, modifikasinya sebatas ukuran kendaraan, mesin, dan daya angkut kendaraannya. Nambahin aksesoris kendaraan sama sekali engga diatur udang-undang.
Tapi, jumlah bengkel modifikasi makin banyak dan aksesoris kendaraan makin aneh bentuknya, susah juga negakin peraturan itu dengan teges. Asalkan ketentuan di bawah ini diperhatiin, engga perlu takut ditilang polisi, kok.
1. Letak plat nomor

Selain sesuai aturan warna, letak plat nomor juga perlu diperhatiin banget. Peraturannya ngewajibin kalo tiap kendaraan perlu dipasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di sisi depan dan belakangnya. Engga boleh di satu sisi doang.
Supaya makin aman, platnya ditaro di tempat yang gampang keliatan paling engga dari jarak 50 meter. Jadi, jangan sekali-kali platnya ketutupan ban.
2. Spesifikasi lampu

Peraturan soal modifikasi penerangan depan kendaraan sebenernya simpel kok, gaes. Yang penting, lampunya terang dan engga menyilaukan pengendara dari arah berlawanan. Pancaran lampu utama idealnya sejauh 40 meter ke depan dan lampu jauhnya 100 meter. Setingan pabrik sih sebenernya udah menyesuaikan peraturan itu, gaes.
Sementara itu, peraturan soal lampu belakang udah jelas banget. Lampu rem dan lampu malam harus merah warnanya. Lampu penanda belok harus kuning dan lampu mundur harus putih. Engga bisa ditawar-tawar lagi.
3. Kelayakan knalpot

Kebisingan suara dan emisi gas buang adalah dua poin paling atas yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Perpu Nomor 8/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor. Kesimpulannya, knalpot racing yang bising bisa didenda.
4. Perubahan warna
Perubahan warna kendaraan juga diatur ketat karena berhubungan sama registrasi kendaraan bermotor. STNK engga bakal berlaku lagi kalo warna kendaraannya berubah. Selain mengecat ulang, masang stiker bodi yang gede juga diitung sebagai perubahan warna. Jadi, hati-hati kalo beli tempelan kendaraan. Pastiin stikernya kecil aja kalo engga mau urus STNK lagi.
5. Modifikasi mesin

Kalo modifikasi mesinnya cuma tune-up dan ngoprek akselerasi peraturan yang perlu diperhatiin paling cuma terkait emisi gas buang. Jangan sampe ada asep ngebul yang keluar setelah mesinnya dioprek. Sementara kalo modif mesinnya sampe ada yang diganti atau ditambahin, pastiin tipe dan merknya masih sama dengan yang lama. Kalo sampe harus ganti semua mesin sih sama aja seperti beli kendaraan baru.
6. Bentuk kendaraan

Modifikasi bentuk kendaraan seperti ganti bodi, jok, dan tambah bemper bisa dilakuin bebas karena engga ada peraturannya. Kecuali, rangka kendaraannya yang dimodifikasi. Seperti halnya ganti semua mesin, itu sama aja kayak beli kendaraan baru.
7. Registrasi dan identifikasi ulang

Dengan kata lain, perlu registrasi dan identifikasi ulang kendaraan kalo modifikasinya sampe mengubah warna, rangka, dan semua mesin. Ya. STNK-nya harus dibikin ulang. Petugas kepolisian bakal menginspeksi kapasitas silinder, model kendaraan, tahun perakitan, nomor rangka, dan nomor mesinnya. Bisa jadi, nomor platnya juga berubah.
Kalo ditilang dengan peraturan di atas, denda tertingginya bisa nyampe 24 juta rupiah, loh. Meski jarang ditindak polisi, bukan berarti peraturannya harus dilanggar terus kan? Jangan lupa tulis komentar kamu di bawah ini, ya. (sds)